Senin, 17 Juni 2013

Koperasi Sekolah

     Koperasi Sekolah adalah koperasi yg didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi Sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
     Pengurus dan pengelola Koperasi Sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Koperasi Sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status Koperasi Sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya  
          Dasar-dasar pertimbangan pendirian Koperasi Sekolah:
  • Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  • Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  • Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  • Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  • Membantu kebutuhan siswa serta peserta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
     Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan progam pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates